Selasa, 16 Oktober 2012

SMKN BISA !!!


KETENTUAN TENTANG
PRAKTEK KERJA LAPANGAN SARJANA

Persyaratan
 
PKL dapat dilaksanakan oleh mahasiswa yang telah menempuh   sekurang-kurangnya 110 sks dengan IP kumulatif = 2,0.

Mahasiswa yang bersangkutan sudah mengambil mata kuliah keahlian  sesuai dengan bidang PKLnya.
PKL harus dilaksanakan dengan urutan kegiatan sebagai berikut :

Persetujuan Dosen Wali
Penunjukan Dosen Pembimbing
Pembuatan Rencana PKL
Pelaksanaan PKL
Pembuatan Laporan PKL

Pelaksanaan PKL dapat dilakukan pada alih semester (misalnya alih semester 6 ke semester 7). Pelaksanaan PKL di lapang sekurang-kurangnya selama satu bulan.

Mahasiswa diwajibkan mengisi PKL dalam Kartu Rencana Studi (KRS) sebelum mempersiapkan dan melaksanakan PKL. Untuk pelaksanaan PKL pada alih semester, mahasiswa wajib mengisi KRS yang bersifat sementara, dan selanjutnya diperhitungkan dalam pengisian KRS pada semester selanjutnya.

Penentuan obyek dan judul PKL, pelaksanaan lapangan, penulisan laporan dan ujian dikoordinasi oleh Ketua Laboratorium.

Kegiatan PKL, didokumentasikan dalam bentuk laporan PKL yang disusun berdasarkan tatacara maupun sistematika penyajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk penulisan Karya Ilmiah di Fakultas Peternakan UNDIP.  Laporan tersebut setelah mendapat persetujuan Dosen Pembimbing, diserahkan kepada Ketua Laboratorium sebanyak 3 eksemplar untuk diujikan.

Pemanfaatan Waktu
 Kegiatan PKL dapat dilakukan tiap semester dengan rincian perencanaan waktu  sebagai berikut, 

 Persiapan                                       4 minggu
 Pelaksanaan (praktek lapangan)       4 minggu
 Penulisan/Penyusunan laporan          6 minggu
 Ujian/evaluasi                                2 minggu
            Jumlah                               16 minggu
 Ujian dan Penilaian

Ujian PKL dapat berlangsung setelah mahasiswa menyerahkan laporan PKL selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum waktu pelaksanaan ujian.

Sebagai syarat ujian PKL, disamping Laporan PKL, mahasiswa harus menyerahkan KARTU UJIAN SARJANA yang dapat diperoleh dari Dosen Wali.

Pelaksanaan ujian PKL dikoordinasi oleh Ketua Laboratorium.

Penguji PKL sebanyak 3 (tiga) orang, terdiri dari seorang Pembimbing dan 2 orang Dosen yang ditunjuk oleh Ketua Laboratorium sesuai dengan persyaratan yang berlaku.  Nilai yang diperoleh merupakan nilai dari : 60% dosen pembimbing dan 40% dosen penguji.

Ujian berlangsung selama lebih kurang satu jam dengan evaluasi meliputi aspek : penulisan PKL (30%); penguasaan materi lapangan (50%) dan kemampuan mengutarakan atau menyajikan materi (20%).

Penilaian terhadap aspek-aspek tersebut dilakukan dengan kisaran nilai antara 0 (nol) sampai 4 (empat).  Pedoman huruf dan keterangan adalah sebagai berikut :
A     ≥ 80,00  (Sangat baik)
B     = 70,00-79,99  (Baik)
C     = 60,00-69,99  (Sedang)
D     = 50,00-59,99  (Kurang)
E     < 50,00  (Gagal)

Mahasiswa yang tidak dapat mencapai nilai 2 (C), diharuskan mengulang ujian.

Kepala Laboratorium melaporkan hasil ujian PKL kepada Pembantu Dekan Bidang Akademik selambat-lambatnya 1 minggu sebelum yudisium, setelah mahasiswa menyerahkan perbaikan laporan PKL.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Skateboarding

Footer Widget #1

Pages - Menu

Search This Blog